BUTUH SOSIALISASI: Meski melanggar aturan, namun masih ada angkot yang memasang stiker di kaca belakang kendaraan mereka. Seperti yang terlihat di Terminal Bontang.
Peraturan KPU 7/2015
Tentang Kampanye
Pasal 26
(1) Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dapat membuat dan mencetak Bahan Kampanye selain yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2), meliputi: a. kaos; b. topi; c. mug; d. kalender; e. kartu nama; f. pin g.ballpoint; h. payung; dan/atau i. stiker paling besar ukuran 10 cm x 5 cm.
(2) Stiker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf I dilarang ditempel di tempat umum, meliputi:
a. tempat ibadah termasuk halaman;
b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
c. gedung atau fasilitas milik pemerintah;
d. lembaga pendidikan (gedung dan sekolah);
e. jalan-jalan protokol;
f. jalan bebas hambatan;
g. sarana dan prasarana publik; dan/atau
h. taman dan pepohonan
UU 22/2009
Tentang LLAJ
Pasal 58
Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas.
Pasal 141
(1) Perusahaan angkutan umum wajib memenuhi standar pelayanan minimal yang meliputi:
a. keamanan;
b. keselamatan;
c. kenyamanan;
d. keterjangkauan;
e. kesetaraan; dan
f. keteraturan.
Pasal 279
Kendaraan bermotor di jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas dipidana dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda Rp. 500.000.
Diperkuat Dua Aturan, Dishubkominfo Tunggu Jadwal Panwas
BONTANG - Pemasangan alat praga kampanye (algaka) di kaca belakang angkutan kota (angkot) dipastikan melanggar aturan. Baik dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye maupun Undang-undang (UU) 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tak heran, jika fenomena tersebut mendapat perhatian serius dari Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo) Bontang. "Mengenai pemasangan stiker pada kaca mobil memang melanggar. Salah satunya juga diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan tentang angkutan orang dan kendaraan umum. Dalam aturan itu, dijelaskan tentang pemasangan stiker di kaca depan, samping, hingga kaca belakang mobil," jelas Akhmad Suharto, kepala Dishubkominfo Bontang, Kamis (17/9) kemarin.
Kata dia, alasan pelarangan tersebut disebabkan berbagai kerugian yang dapat terjadi terhadap pengendara hingga penumpang. Terutama ketika jarak pandang terhalangi oleh stiker pada kaca. Dalam UU LLAJ, diketahui larangan memasang pelapis kaca yang melebihi ketebalan 70 persen.
"Jadi terlepas dari aturan PKPU tentang kampanye, mengenai larangan memasang stiker dalam takaran tertentu, pelarangan memasang stiker pada angkot sudah berlaku," tukasnya. Bahkan, lanjut dia, di luar momentum pemilihan kepala daerah (pilkada), hingga pemilihan legislatif (pileg), Dishubkominfo telah konsisten melakukan penertiban stiker pada angkutan umum. Khususnya, ketika kendaraan tersebut memasuki areal terminal untuk menjalani proses razia yang digelar Dishubkominfo.
"Ketika ada razia di terminal, kami akan menertibkan dengan melepaskan stiker yang sifatnya dianggap melanggar regulasi tertentu,” katanya. Tapi dia menyadari, aksi tersebut tak sepenuhnya direspon pemilik kendaraan. Sehingga masih saja ada yang melanggar.
Namun demikian, dia memastikan akan kembali melakukan penertiban stiker terhadap kendaraan di Kota Taman. Apalagi, belum lama ini, pihaknya telah disurati Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada Bontang terkait penertiban yang dianggap melanggar PKPU tersebut.
"Kami turun dengan landasan UU serta Kepmen. Sementara, Panwas Pilkada bergerak atas dasar PKPU. Pada prisipnya, kami siap dan tinggal menunggu jadwal panwas," tutupnya.
Sebelumnya, ketua panwas, Agus Susanto dalam keterangan persnya mengatakan, pihaknya mulai “membidik” angkot yang menempelkan stiker gambar pasangan calon di bagian kaca belakang. Apalagi, akhir-akhir ini jumlahnya mulai bertambah.
“Stiker pasangan calon di angkot jelas pelanggaran! Hal ini diatur di PKPU 7. Di sana jelas disebutkan bahwa bahan kampanye berupa stiker yang boleh dicetak hanya 10 kali 5 sentimeter. Itu pun tidak boleh ditempel sembarangan. Termasuk ada larangan dipasang di sarana dan prasarana publik. Angkot termasuk sarana publik. Ukurannya pun tidak boleh melebihi 10 kali 5 sentimeter,” tegas Agus.
Menurut Agus, saat ini seluruh jajaran panwas, mulai tingkat kota, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) hingga Petugas Pengawas Lapangan (PPL) sudah mendata jumlahnya. Baik stiker bergambar paslon Adi Darma-Isro Umarghani maupun stiker bergambar Neni Moerniaeni-Basri Rase. Yang cukup memprihatinkan, kata Agus, jumlahnya makin bertambah.
Ini bisa dilihat, banyaknya angkot yang memasang stiker dengan menggunakan nomor urut. Artinya, stiker ajakan untuk memilih tersebut, baru saja dipasang setelah pengambilan nomor urut, 26 Agustus 2015 lalu.
“Tim paslon mestinya sudah tahu pemasangan stiker ini dilarang. Seharusnya mereka bisa membantu sosialisasi kepada pemilik angkot untuk melepaskan sendiri. Tapi sepertinya tim pemenangan seolah membiarkan dan menambah jumlahnya,” sesal Agus.
Agus mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dishubkominfo Bontang untuk menertibkannya. Bahkan, kata Agus, pihaknya telah bersurat resmi. Isi surat itu meminta bantuan Dishubkominfo menertibkan stiker yang masih terpasang di angkot.
“Mungkin masih ada sopir yang belum mengetahui aturannya, sehingga kami beri deadline besok (hari ini, Red.), pemilik angkot harus melepasnya sendiri. Kalau belum juga dilepas, kami akan berkoordinasi dengan Satpol dan Dishub mencopot paksa,” tegas Agus. (in)
Belum ada tanggapan untuk "Algaka di Angkot Melanggar"
Posting Komentar