Jika Ada Laporan, Desak Segera Sosialisasi Aturan Pajak yang Baru
BONTANG NEWS - Komisi II DPRD Bontang yang membidangi perekonomian dan keuangan mendesak agar Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang, untuk segera mensosialisasikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 91/PMK.03/2015 yang dianggap membingungkan pengusaha.
Sebagai informasi, PMK itu terkait dengan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan dan Keterlambatan Pembayaran atau Penyetoran Pajak.
Ketua komisi II, Ubayya Bengawan mengatakan, sosialisasi kepada wajib pajak (WP) harus segera dilakukan agar tidak simpang siur. Sehingga, WP paham dengan aturan tersebut. Menurutnya, jika tujuan dari aturan itu baik, tentunya harus secepatnya disosialisasikan.
“Harus dilakukan sosialisasi, biar WP paham. Wajib hukumnya disampaikan kepada masyarakat. Kalau seperti ini (tidak disosialisasikan, Red.), nanti kalau ada yang tidak bayar pajak, karena tidak tahu, bukan kesengajaan. Sosialisasi bisa lewat media koran, media sosial, atau media lainnya,” kata Ubayya, Kamis (17/9) kemarin.
Kendati demikian, Ubayya memastikan jika pihaknya siap memanggil pihak-pihak terkait seperti KPP Pratama ke kantor DPRD Bontang. “Kalau ada laporan, kami akan panggil KPP Pratama, pengusaha, dan pihak terkait lainnya. Cuma, sampai saat ini (kemarin, Red.) belum ada laporan yang masuk. Intinya, kalau ada laporan akan kami tindaklanjuti,” kata politisi Demokrat itu.
Diberitakan, sebagian besar pengusaha di Kota Taman masih bingung soal PMK tersebut. Ada yang menyampaikan lewat short message service (SMS) ke redaksi Bontang Post, ada juga yang langsung menyampaikannya ke publik lewat koran, seperti ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bontang Imam Maliki maupun ketua Gabungan Perusahaan Jasa Konstruksi Nasional Indonesia (Gapeksindo) Bontang, Mulyadi Has.
Keduanya juga mendorong agar KPP Pratama segera melakukan sosialisasi. Bahkan, gara-gara belum ada gerakan dari KPP Pratama, Kadin Bontang sampai ingin menggelar acara sosialisasi sendiri dengan mengundang pejabat setempat.
Bahkan, saat Bontang Post hendak mengonfirmasi terkait peraturan baru itu ke KPP Pratama di Jalan Jenderal Soedirman, kawasan Gunung Sari beberapa waktu lalu, ternyata belum ada pihak yang bisa memberikan keterangan. Janji untuk menghubungi langsung ke redaksi Bontang Post tidak terealisasi sampai berita ini diturunkan, tadi malam. (gun)
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "DPRD Siap Panggil KPP Pratama"
Posting Komentar